Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Contoh: T\ran I memiliki usaha restoran dan dikenai Pajak Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Tahun Pajak 2019, karena peredaran bruto Tuan I pada tahun 2O18 kurang dari Rp4.800.0O0.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pada bulan Agustus tahun 2019, peredaran bruto Tuan I telah mencapai RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Meskipun peredaran bruto Tuan I telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar deiapan ratus juta rupiah), T\ran I tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,57o (nol koma iima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2019. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada Tahun Pajak 2O2O dan seterusnya, dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 77 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.