Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Contoh:
T\ran I memiliki usaha restoran dan dikenai Pajak Penghasilan final
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Tahun Pajak
2019, karena peredaran bruto Tuan I pada tahun 2O18 kurang dari
Rp4.800.0O0.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pada bulan Agustus tahun 2019, peredaran bruto Tuan I telah
mencapai RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Meskipun peredaran bruto Tuan I telah melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar deiapan ratus juta rupiah), T\ran I tetap dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,57o (nol koma iima
persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2019.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada Tahun
Pajak 2O2O dan seterusnya, dikenai Pajak Penghasilan dengan
ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 77 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.