Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
20 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN 2000 NOMOR 51
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.