Ayat (1)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.
Ayat (2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.