Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi: a. penghasilan; b. biaya; dan c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak. (2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. margin; dan c. kerugian dari transaksi bagi hasil. (3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap : a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. bonus; c. margin; dan d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.