(1)
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a.
penghasilan;
b.
biaya; dan
c.
pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
(2)
Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b.
margin; dan
c.
kerugian dari transaksi bagi hasil.
(3)
Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap :
a.
hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b.
bonus;
c.
margin; dan
d.
hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.