PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.
2.
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertamu atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
3.
Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara.
4.
Penerbangan dornestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.