Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.