PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penerbangan luar negeri" adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan "perusahaan angkutan udara niaga" adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Yang dimaksud dengan "penyelenggara bandar udara" adalah pengusaha yang melakukan usaha di bidang kebandarudaraan.
Yang dimaksud dengan "jasa kebandarudaraan" adalah jasa yang diberikan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan kepada pengguna jasa bandar udara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perusahaan angkutan udara niaga nasional" adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan.
Yang dimaksud dengan "tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia" adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perusahaan angkutan udara niaga asing" adalah perusahaan angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
Angka 1)
Yang dimaksud dengan "tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia" adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Angka 2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa penerbangan" yang disingkat PJP (
Route Air Navigation Service
) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar negeri termasuk penerbangan lintas batas (
border crossing flight
) dan penerbangan lintas (
over flying
).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron,
lighting
,
marking
,
instrument landing system
,
marker
, dan
locator
.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa konter" adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer,
common use check in counter system
,
conveyor belt
, dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa garbarata (
aviobridge
)" adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos" adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.