⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:
a.
tambahan pengurangan penghasilan neto;
b.
sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
c.
tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
d.
penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
e.
pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,
dalam rangka penanganan COVID-19.
BAB II
TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.