Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan: a. tambahan pengurangan penghasilan neto; b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID-19. BAB II TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.