Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap: 1. Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; 2. sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; 3. tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; 4. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; dan 5. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mulai dari tanggal 1 Maret 2020, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.