⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi AIat Kesehatan dan/atau PKRT" adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang hasilnya dijual dan/atau disumbangkan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain
a.
penyusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tak berwujud;
b.
bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT; dan
c.
biaya terkait lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya bersama" adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT untuk penanganan COVID-19 maupun untuk tujuan bukan dalam rangka penanganan COVID-19.
Penghitungan biaya sebagaimana dimaksud ayat ini untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung secara proporsional dalam hal:
a.
biaya tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi AIat Kesehatan dan/atau PKRT; atau
b.
biaya digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT, namun tidak seluruhnya dijual atau disumbangkan di Indonesia
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain terdapat Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan dan bersifat langka.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Ayat (16)
Cukup jelas.
Ayat (17)
Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-l9 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020.
Ayat (18)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.