⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri dalam rangka penanganan COVID-19.
Contoh:
DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan penanganan COVID-19. DJPNEWS membuat rekening peduli COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, rekening peduli COVID-19 mencatat penerimaan sumbangan sebagai berikut:
Tuan Y sebesar Rp50.000.000.000,00
PT W sebesar Rp30.000.000.000,00
DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00
DJPNEWS pada periode tersebut, telah melaporkan ke Kementerian Sosial bahwa sumbangan masyarakat senilai Rp100.000.000.000,00 telah disalurkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta untuk:
No
Rincian Penyaluran Sumbangan
Dalam Rupiah (Rp)
1.
Alat Kesehatan
a.
Masker Bedah
15.000.000.000,00
b.
Pakaian Pelindung Diri
(
coverall)
30.000.000.000,00
c.
Sarung Tangan Bedah (
surgical gloves
)
15.000.000.000,00
2.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
a.
Antiseptik
Hand Sanitizer
15.000.000.000,00
b.
Disinfektan
10.000.000.000,00
Total
100.000.000.000,00
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
1.
Kewajiban DJPNEWS sebagai Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Membuat laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing-masing pemberi sumbangan meliputi Tuan Y sebesa Rp50.000.000.000,00, PT W sebesar Rp30.000.000.000,00 dan DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 serta penyaluran sumbangan sebesar Rp100.000.000.000,00. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
2.
Kewajiban DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan
Membuat daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang telah diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (DJPNEWS) sebesar nilai sumbangan dikeluarkan Rp20.000.000.000,00 dan menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Atas sumbangan inidapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak 2020 sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan sebesar Rp20.000.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.