⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a.
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
b.
daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.