⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.