Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada dasarnya pemenuhan persyaratan tertentu untuk memperoleh penurunan tarif berlaku untuk satu Tahun Pajak. Salah satu persyaratan tertentu tersebut berupa pemenuhan jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. Sehingga jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk Tahun Pajak 2020 merupakan akumulasi: jumlah hari pemenuhan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan jumlah hari pemenuhan persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dari berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.