Ayat (1)
Apabila Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ayat (2)
Dalam melengkapi Data dan Informasi perpajakan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta Data dan Informasi tambahan yang diperlukan secara tertulis. Selanjutnya dalam rangka melindungi kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak berwenang menugasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk melalui kegiatan intelijen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.