(1)
Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan /atau
c.
tempat lain dalam daerah pabean.
(2)
Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3)
Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4)
Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha.
(5)
Pengeluaran barang asal impor dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
(6)
Atas Pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.