Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Berikat

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.