(1)
Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Kawasan Berikat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.