Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean. (2) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a. anggota, korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik; b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan c. turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.