(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.