Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.