Ayat (1)
Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat.
Ayat (2)
Yang termasuk dalam peralatan perkantoran yang habis pakai antara lain kertas, tinta, pita mesin tik/printer, dan disket.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.