Ayat (1)
Pada dasarnya pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah
(waste/scrap)
ke tempat lain dalam daerah pabean dengan pertimbangan sisa hasil produksi/limbah
(waste/scrap)
merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi di dalam Kawasan Berikat di wilayah Indonesia dan bukan merupakan sisa hasil produksi/limbah
(waste/scrap)
yang diimpor langsung dari luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.