Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Pada dasarnya pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) ke tempat lain dalam daerah pabean dengan pertimbangan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi di dalam Kawasan Berikat di wilayah Indonesia dan bukan merupakan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) yang diimpor langsung dari luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.