Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. Huruf b Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.