Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.