Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "batas-batas yang jelas" adalah batas yang berupa tembok yang memisahkan antara Kawasan Daur Ulang Berikat dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain di luar Kawasan Daur Ulang Berikat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.