Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang" adalah semua utang yang timbul akibat pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat baik berupa utang yang berasal dari hasil temuan audit kepabeanan maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.