PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Mengingat Pengenaan Pajak Penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan tanah dan/atau bangunan, maka untuk memberikan kepastian hukum, perlu diatur pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikecualikan dari objek pajak atau tidak terdapat kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Apabila orang pribadi melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka keuntungan karena pengalihan tersebut bukan merupakan objek pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf c
Apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka keuntungan karena pengalihan tersebut bukan merupakan objek pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf d
Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan merupakan objek pajak.
Pada prinsipnya yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini adalah pihak yang melakukan pengalihan. Dalam hal waris, pihak yang melakukan pengalihan (pewaris) sudah meninggal dunia, sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengecualian tersebut diberikan karena kewajiban subjektif dari pewaris sudah berakhir sejak pewaris meninggal dunia.
Huruf e
Pada dasarnya nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu atas dasar nilai sisa buku (
pooling of interest
).
Apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sepanjang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, maka pengalihan tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.
Huruf f
Perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah merupakan perjanjian pemanfaatan tanah, yaitu bentuk perjanjian yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan investor akan mengalihkan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa pemanfaatan berakhir.
Perjanjian kerja sama dimaksud dapat dilakukan antara swasta dengan swasta atau swasta dengan Pemerintah.
Termasuk swasta adalah badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Huruf g
Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan unit tertentu dari badan Pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.