Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir dimaksudkan bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal. Huruf b Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena: a. kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan; atau b. kesalahan penghitungan Uang Tebusan. Yang dimaksud dengan "kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan" antara lain bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Uang Tebusan. sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Yang dimaksud dengan "kesalahan penghitungan Uang Tebusan" antara lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya mengurangkan nilai Utang paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta, namun Wajib Pajak mengurangkan nilai Utang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.