Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat KK berlaku.
(2)
Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.