Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa kepelabuhanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Publikasi harga mineral logam antara lain dapat mengacu pada: a. London Metal Exchange; b. London Bullion Market Association; c. Asian Metal; atau d. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Ayat (5) Publikasi harga mineral bukan logam dan/ a tau batuan dapat mengacu pada: a. publikasi harga mineral bukan logam dan/ a tau batuan yang dikeluarkan oleh bursa komoditas internasional; b. publikasi harga mineral bukan logam dan/ atau batuan yang dikeluarkan oleh bursa komoditas nasional; atau c. harga patokan mineral bukan logam dan/ a tau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.