Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Huruf c
Lihat penjelasan huruf b.
Huruf d
Lihat penjelasan huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.