Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK Tertentu, Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap menerbitkan akta, keputusan, perjanjian, atau · kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.