Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggaraan KEK meliputi: lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; pengusulan pembentukan KEK; penetapan KEK; pembangunan dan pengoperasian KEK; kelembagaan KEK; pengelolaan KEK; dan fasilitas dan kemudahan. (2) Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; Perizinan Berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya. BAB II LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA Bagian Kesatu Lokasi KEK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.