(1)
Penyelenggaraan KEK meliputi:
lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
pengusulan pembentukan KEK;
penetapan KEK;
pembangunan dan pengoperasian KEK;
kelembagaan KEK;
pengelolaan KEK; dan
fasilitas dan kemudahan.
(2)
Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
lalu lintas barang;
ketenagakerjaan;
keimigrasian;
pertanahan dan tata ruang;
Perizinan Berusaha; dan/atau
fasilitas dan kemudahan lainnya.
BAB II
LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu
Lokasi KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.