(1)
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
Badan Usaha; atau
Pemerintah Daerah.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi;
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
badan usaha patungan atau konsorsium.
(3)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Pemerintah Daerah provinsi; atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.