(1)
Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau
kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah.
(3)
Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.