(1)
Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan:
inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK;
koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi rencana KEK; dan
menyusun rencana pengembangan KEK.
(2)
Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk;
luas lahan yang diperlukan;
rencana peruntukan ruang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
penyiapan sumber pembiayaan;
penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan
rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.
BAB IV
PENETAPAN KEK
Bagian Kesatu
Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.