(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2).
(2)
Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian paling sedikit meliputi:
pemberian insentif dan kemudahan;
perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan;
penyediaan prasarana wilayah; dan
keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK.
(3)
Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan kewenangannya;
pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelayanan perizinan, fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan
penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK.
BAB V
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembangunan KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.