Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup:
penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Bagian Kedua
Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.