(1)
Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi;
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
badan usaha patungan atau konsorsium.
(2)
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola pengelolaan keuangannya menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun KEK.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.