Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh: Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan KPBPB; atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal dari usulan Badan Usaha bersangkutan. (2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. (4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.