(1)
Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK.
(4)
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.