Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 61

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. (3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. (4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset. (5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.