(1)
Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(3)
Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(4)
Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(5)
Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(6)
Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.