Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Fasilitas dan Kemudahan
Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.