Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 92

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas: bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang kena cukai. Paragraf 2 Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam KEK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.