(1)
Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
penyediaan akomodasi;
pusat pertemuan dan konferensi;
marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
bandara khusus wisata;
jasa transportasi wisata;
pengembangan resort dan hunian;
jasa makanan dan minuman;
pusat perbelanjaan;
pusat hiburan dan rekreasi;
pusat edukasi dan/atau pelatihan;
pusat dan sarana olahraga;
pusat kesehatan;
pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau
kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.