(1)
Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama tripartit khusus di KEK.
(2)
Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.