Penggantian anggota lembaga kerja sama tripartit khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.