(1)
Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK;
mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
rumah kedua; atau
memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.