Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 139

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK. (2) Pengadaan tanah untuk lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta berdasarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (3) Pengadaan tanah untuk lokasi yang diusulkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah berdasarkan penetapan lokasi. (4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak. (5) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. (6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal pengadaan tanah untuk lokasi KEK tidak dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang telah dikuasai/dimiliki oleh badan usaha/pihak lain untuk usahanya, dapat dilakukan kerja sama atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian antara pengusul KEK dengan badan usaha/pihak lain.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.