(1)
Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1), diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pada hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai kepada Pelaku Usaha.
(3)
Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan oleh Badan Usaha pengelola sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf b, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.